Selasa, 12 Agustus 2008

Pandangan Terhadap Perda Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya


Pandangan dari beberapa pihak terhadap Perda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya :

Erizal Effendi (Tim Pansus DPRD Sumatera Barat)
Dengan kehadiran Perda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya ini akan bisa memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat secara hukum
Perda ini secara substansi sudah baik dibandingkan dengan Draft yang dibuat pada tahun 2001
Perda ini nantinya akan memberikan manfaat terhadap hak ulayat di Sumatera Barat.

Kurnia Warman (Akademisi):
Perda tentang Tanah ulayat dan pemanfaatan ini bukanlah kewenangan dari provinsi untuk membuatnya, akan tetapi merupakan kewenangan dari pemrintahan Kabupaten/kota sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2007
Perda ini nantinya belum mampu menjawab persoalan tanah ulayat di Sumatera Barat
Dalam substansi yang mengatur tentang pendaftaran tanah akan menimbulkan konflik di tingkat masyarakat dan pendafaran tanah ulayat ini nantinya akan bertentangan dengan PP No. 24 Tahun 1997
Diharapkan di tingkat Kabupaten bisa membuat perda yang lebih baik dalam mengontrol hak ulayat yang ada di Sumatera Barat

BPN Sumatera Barat
Perda ini merupakan sebuah langkah maju untuk melindungi tanah ulayat di Sumatera Barat.
BPN akan mendukung terhadap pelaksanaan dari perda ini dilapangan nantinya

Suhermanto Raza (Biro Pemerintahan Nagari Sumbar)
Perda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya ini seharusnya bisa menjamin kepastian hukum dari hak-hak masyarakat adat di Sumatera Barat
Perda ini tidak akan menjawab persoalan tanah ulayat di Sumatera Barat

Rifai (PALAM Sumbar)
Perda ini hanya mengatur masalah tanah saja sedangkan banyak hak ulaya lain yang perlu juga di atur
Terhadap berakhirnya hak-hak ulayat, bagaimana mekanisme klaim itu diatur oleh perda, seperti berakhirnya HGU itu sendiri
Perda ini lebih menitik beratkan untuk kepentingan investor dan bukan untuk kepentingan masyarakat di Sumatera Barat
Perda ini belum memberikan harapan yang baik bagi masyarakat di Sumatera Barat
PALAM akan mengirimkan surat ke Mendagri untuk membatalkan Perda ini.

Padangan ini hasil rangkuman diskusi reguler yang dilaksanakan dikantor Qbar pada tanggal 16 Juli 2008.